Ekonomi & BisnisInfoNasional

BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman Untuk KPR? Begini Detailnya!

174
×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman Untuk KPR? Begini Detailnya!

Sebarkan artikel ini

panic-rooms.com – Baru-baru ini, muncul sebuah tweet di X tentang BPJS Ketenagakerjaan yang kini dapat memberi pinjaman untuk kepemilikan rumah alias KPR.

Dilansir dari akun instagram @bigalphaid pada Minggu (9/6/2024), skema ini memiliki arti yaitu memberi pinjaman kepada kita yang berasal dari uang kita sendiri.

Memang bagaimana sih skema dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberi pinjaman untuk KPR? Berikut detailnya!

BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan layanan pembiayaan untuk perumahan seperti :

1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan rincian sebagai berikut :

  • Pinjaman untuk rumah susun.
  • KPR maksimal Rp 500 juta.
  • Maksimal Tenor 30 tahun.
  • Pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan rincian sebagai berikut :

  • Pinjaman harus dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan.
  • Maksimal tenor 15 tahun.
  • Pinjaman maksimal 200 juta.

3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan rincian sebagai berikut :

  • Pinjaman untuk rumah susun pertama.
  • Pembiayaan maksimal Rp 150 juta.
  • Maksimal tenor 30 tahun.
  • Berlaku bagi rumah subsidi.

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja untuk membantu perusahaan dalam membangun perumahan.**

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *