Ekonomi & BisnisInfoInternasional

Mengenal Pink Tax: Diskriminasi Harga Terhadap Perempuan

121
×

Mengenal Pink Tax: Diskriminasi Harga Terhadap Perempuan

Sebarkan artikel ini

panic-rooms.com – Kalian pernah tidak membandingkan harga produk perempuan dengan produk laki-laki?

Jika pernah, mungkin kalian sadar kalau harga produk perempuan relatif lebih mahal.

Ini yang disebut dengan pink tax. Namun jangan salah, pink tax bukan berarti pengenaan pajak secara harfiah ya.

Lalu, Apa Pengertian Pink Tax?

Pink tax merupakan istilah yang merujuk pada kenaikan harga produk atau jasa yang ditawarkan khusus untuk perempuan.

Fenomena ini bisa disebut sebagai diskriminasi harga berdasarkan gender yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

Isu ini sempat ramai dibicarakan usai keluarnya riset dari New York City’s Department of Consumer Affairs.

Pada tahun 2015, New York City’s Department of Consumer Affairs melakukan studi yang melibatkan 794 produk yang dijual untuk konsumen dari segala usia.

Hasilnya, mereka menemukan kalau produk yang dijual khusus untuk perempuan rata-rata harganya lebih tinggi.

Contohnya seperti berikut ini:

– Produk perawatan pribadi: Harganya 13% lebih tinggi
– Produk perawatan kesehatan atau rumah: Harganya 8% lebih tinggi
– Pakaian dewasa: Harganya 8% lebih tinggi
– Pakaian anak: Harganya 4% lebih tinggi
– Mainan dan aksesoris: Harganya 7% lebih tinggi

Memang, Bagaimana Awal Mula Pink Tax Muncul?

Warna pink sudah menjadi identitas perempuan sejak Perang Dunia 2, lalu diperkuat dengan ibu negara AS yaitu Mamie Eisenhower yang menjadi trendsetter warna pink sampai mendapat julukan “Mother of Pink”.

Pada tahun 1980, fenomena ini dimanfaatkan oleh perusahaan AS sebagai taktik pemasaran untuk produk-produk perempuan.

Mulai dari pakaian, produk perawatan sampai alat cukur wanita diberi warna pink, namun diberi harga yang lebih mahal.

Fenomena tersebut memperburuk kesenjangan ekonomi antara perempuan dan laki-laki, lho!

Menurut data dari PBB, perempuan di seluruh dunia rata-rata mendapat upah 24% lebih rendah dari laki-laki, angka ini setara dengan $5 triliun (Rp81,11 kuadriliun).

Adanya pink tax tentu semakin memperkeruh kesenjangan ekonomi di antara perempuan dan laki-laki.

Oleh sebab itu, gerakan melawan pink tax kini mulai bermunculan di seluruh dunia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *